- Menyatakan terdakwa ABDUL RAHMAN alias RAHMAN Bin LAKIDING tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT KARENA ADA HUBUNGAN KERJA sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 6 (Enam) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bandel foto copy audit PT. Sinar Niaga Sejahtera ;
- 7 (tujuh) lembar Surat Pernyataan dari Pemilik Toko, masing-masing :
- Surat Pernyataan tanggal 10 Oktober 2020, atas nama Toko Sumber Rejo Grosir (ditanda tangani oleh Yenny Anggraeni) ;
- Surat Pernyataan tanggal 27 Oktober 202, atas nama Toko Suhardi (ditanda tangani oleh Suhardi) ;
- Surat Pernyataan tanggal 16 Oktober 2020, atas nama Toko Anto (ditanda tangani oleh Jeni Jumiati) ;
- Surat Pernyataan tanggal 13 Oktober 2020, atas nama Toko Laiba (ditanda tangani oleh Haji Samriyah) ;
- Surat Pernyataan tanggal 13 Oktober 2020, atas nama Toko Cihiller & Toko Rizky (ditanda tangani oleh Juraida) ;
- Surat Pernyataan tanggal 13 Oktober 2020, atas nama Toko Linda II (ditanda tangani oleh Norlindayanti) ;
- Surat Pernyataan tanggal 13 Oktober 2020, atas nama Toko Nurkolis (ditanda tangani oleh M. Nurkholis) ;
- 1 (satu) lembar foto copy SK Direksi PT. Sinar Niaga Sejahtera No. 0644/SK.Pengangkatan/HC/SNS/08/2014 tanggal 1 Agustus 2014 tentang Pengangkatan Karyawan atas nama Abdul Rahman (Terdakwa) ;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 14 Oktober 2020, atas nama Abdul Rahman (Terdakwa) ;
- 2 (dua) kaos masing-masing merek volcom warna abu-abu dan kaos Quicksilver warna hitam ; DIMUSNAHKAN ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 69/Pid.B/2021/PN Smr |
|
Nomor | 69/Pid.B/2021/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hongkun Otoh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yulius Christian Handratmo, Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Aslina Butar-butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.B/2021/PN Smr
Statistik6611