- Menyatakan Terdakwa Justianus Simbolon Alias Oppung Febri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menganjurkanorang lain melakukan pembunuhan berencana? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam list putih dengan nomor plat polisi terpasang BK 6593 US;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Jupiter Z;
- Sebilah mata pisau yang terbuat dari besi yang berukuran 14 (empat belas) Cm;
- Sebuah gagang pisau yang terbuat dari kayu berukuran 8 (delapan) Cm,
- Sebuah sarung pisau yang terbuat dari kayu yang berukuran 24 (dua puluh empat) Cm;
- Pecahan lampu sepeda motor;
- Sebuah batu;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Vega RR warna hitam dengan nomor plat polisi terpasang BK 5170 AEQ;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo;
- Sebilah pisau yang mata pisau terbuat dari besi, yang ukuran mata pisau 15 (lima belas) Cm dan mempunyai gagang yang terbuat dari kayu dengan ukuran 8,5 (delapan koma lima) Cm;
- Sebilah pisau yang mata pisau terbuat dari besi, yang ukuran mata pisau 26 (dua puluh enam) Cm dan mempunyai gagang yang terbuat dari kayu dengan ukuran 9,5 (sembilan koma lima) Cm dan mempunyai sarung yang terbuat dari kayu dengan ukuran panjang 27,5 (dua puluh tujuh koma lima) Cm;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo;
- Sebilah pisau yang mata pisaunya terbuat dari besi, yang ukuran mata pisau 13 (tiga belas) Cm dan mempunyai gagang yang terbuat dari kayu dengan ukuran 8 (delapan) Cm dan mempunyai sarung yang terbuat dari kayu dengan ukuran panjang 16 (enam belas) Cm;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek GL Pro warna hitam dengan nomor plat polisi terpasang BK 7411 PDN;
- 1 (satu) unit handphone warna biru merek Nokia;
- 1 (satu) potong kemeja lengan panjang warna putih yang berlumuran darah;
- 1 (satu) potong celana panjang warna coklat;
- 1 (satu) buah masker warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia tipe 105 warna biru;
Putusan PN BALIGE Nomor 8/Pid.B/2021/PN Blg |
|
Nomor | 8/Pid.B/2021/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Irene Sari M. Sinaga, Hakim Anggota Evelyne Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Nella Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Tahan Marlundak Simbolon Als Pak Febri; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.B/2021/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 8/Pid.B/2021/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.B/2021/PN Blg
Statistik10049