- Menyatakan Terdakwa Siha Naibaho als Pak Oni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- 1 (satu) buah pulpen;
- 1 (satu) buah hekter;
- 2 (dua) buah tapsir mimpi;
- 1 (satu) buah handphone merk Sony warna putih sim card 081265660598;
- 25 (dua puluh lima) buah notes yang belum terpakai untuk judi toto gelap;
- 1 (satu) bundel kertas yang berisi rekapan judi toto gelap;
- 2 (dua) buah notes yang berisi pasangan angka-angka judi toto gelap yang sudah lewat;
- 1 (satu) buah notes yang berisi pasangan angka judi toto gelap tanggal 20 Juli 2020;
- 1 (satu) buah kertas karbon;
- 1 (satu) kertas kartun untuk alas menulis angka judi toto gelap;
- 7 (tujuh) kertas yang berisi info angka CK;
- Uang tunai sebesar RP. 1.647.000,- (satu juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PN BALIGE Nomor 260/Pid.B/2020/PN Blg |
|
Nomor | 260/Pid.B/2020/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azhary P. Ginting, Br Hakim Anggota Arija Br. Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Rismanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: Untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 260/Pid.B/2020/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 260/Pid.B/2020/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 260/Pid.B/2020/PN Blg
Statistik2216