- Menyatakan terdakwa Ipan Susanto Bin Alm Samiran tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama yang untuk masuk ke tempat barang yang diambil dengan jalan merusak;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ipan Susanto Bin Alm Samiran oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) buah relief batu ukir makam Tiongwa dan 1 (satu) buah potongan batu relief (batu ukir) makam tiongwa;
- uang tunai sebesar Rp.7.000.000,-;
- 1 (satu) Unit Truk Mitsubishi Center Nopol S-8970-ND dan;
- 1 (satu) lembar STNK Truk Mitsubishi Center Nopol S-8970-ND;
- 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna biru tua metalik Nopol S-835-WJ dan;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Isuzu Panther warna biru tua metalik Nopol S-835-WJ;
- 1 buah ATM Bank BRI warna biru
- 1 buah kartu ATM BCA
- 1 unit HP Merk Samsung Type J-5 Pro Warna Hitam berikut Sim Card
- 10 buah ban sepeda motor bekas;
Putusan PN KEDIRI Nomor 2/Pid.B/2021/PN KDR |
|
Nomor | 2/Pid.B/2021/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Widodo Hariawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendra Pramono, Br Hakim Anggota Maulia Martwenty Ine |
Panitera | Panitera Pengganti Hari Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi THOMASKURNIADI selaku wakilpengelola makam Yayasan Pangrukti. Dikembalikan kepadayang berhakmelalui saksi ABDUL ROKHIM. Dikembalikan kepada yang berhakmelalui Terdakwa KASIMAN Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan