Putusan PN NABIRE Nomor 16/Pdt.G/2021/PN Nab |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2021/PN Nab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Sertifikat/Girik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanuar Nurul Fahmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gerson Hukubun, Br Hakim Anggota I Gede Parama Iswara |
Panitera | Panitera Pengganti: Marthina Latu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek; 3. Menyatakan jual beli yang telah terjadi antara orang tua Penggugat (Almarhum Suwarno Majid) yang dibuktikan dengan kuitansi tertanggal 15 April 1992 sebagai bukti pembayaran sebidang tanah seluas 9004 m2 yang terletak di Kampung Siriwini, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire yang sekarang berada di Kampung Waharia, Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire akibat pemekaran wilayah pada tahun 2006 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 332/Srw/Nbr atas nama Maria adalah sah dan berkekuatan hukum; 4. Menyatakan tanah seluas 9004 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 332/Srw/Nbr atas nama Maria yang terletak di Kampung Siriwini, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire yang sekarang berada di Kampung Waharia, Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire akibat pemekaran wilayah pada tahun 2006 dengan batas-batas sebagai berikut: ? Sebelah utara berbatas dengan Bahari Saleng; ? Sebelah selatan berbatas dengan Suarno Majid; ? Sebelah barat berbatas dengan Sangkala; ? Sebelah timur berbatas dengan Udi Mulyono; Adalah sah milik Penggugat; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor: 332/Srw/Nbr atas nama Maria yang terletak di Kampung Siriwini, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire seluas 9004 m2 adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 6. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor: 332/Srw/Nbr yang semula atas nama Maria menajdi Rahmad Maryono; 7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat dan memproses peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor: 332/Srw/Nbr yang semula atas nama Maria menjadi Rahmad Maryono; 8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2021/PN_Nab.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2021/PN_Nab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2021/PN Nab
Statistik4431