- Menyatakan Terdakwa NOVI LESTARI Binti TUPAN PARMAN HANDOYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN DALAM JABATAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NOVI LESTARI Binti TUPAN PARMAN HANDOYO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 bendel formulir data karyawan an.NOVI LESTARI;
- 1 lembar berita acara audit PT. Pixel Perdana Jaya tertanggal 10 Maret 2020;
- 1 bendel surat konfirmasi piutang dagang dengan costumer A.n. BARES yang berisi DO, sales Invoice, Bukti Penagihan;
- 1 bendel surat konfirmasi piutang dagang dengan costumer A.n. BERGAS yang berisi DO, sales Invoice, Bukti Penagihan;
- 1 bendel surat konfirmasi piutang dagang dengan costumer A.n. NUSANTARA yang berisi DO, sales Invoice, Bukti Penagihan;
- 1 bendel surat konfirmasi piutang dagang dengan costumer A.n. PUSPITA ELEKTRONIK yang berisi DO, sales Invoice, Bukti Penagihan;
- 1 bendel surat konfirmasi piutang dagang dengan costumer A.n. RAHAYU ELEKTRONIK yang berisi DO, sales Invoice, Bukti Penagihan;
- 1 bendel surat konfirmasi piutang dagang dengan costumer A.n. SAERAH ELEKTRONIK yang berisi DO, sales Invoice, Bukti Penagihan;
- 1 bendel surat konfirmasi piutang dagang dengan costumer A.n. SARINAH yang berisi DO, sales Invoice, Bukti Penagihan;
- 1 bendel surat konfirmasi piutang dagang dengan costumer A.n. SUMBER REJEKI yang berisi DO, sales Invoice, Bukti Penagihan;
- 1 bendel surat konfirmasi piutang dagang dengan costumer A.n. TOKO LENTERA JAYA yang berisi DO, sales Invoice, Bukti Penagihan;
- 1 bendel surat konfirmasi piutang dagang dengan costumer A.n. TOKO SEMAR yang berisi DO, sales Invoice, Bukti Penagihan;
- 1 bendel surat konfirmasi piutang dagang dengan costumer A.n. TRI REJEKI yang berisi DO, sales Invoice, Bukti Penagihan;
- 1 (satu) lembar bukti penagihan toko BARES;
- 1 (satu) lembar bukti penagihan toko PUSPITA;
- 1 (satu) lembar bukti penagihan toko RHY;
- 1 (satu) lembar bukti penagihan toko LENTERA;
- 1 (satu) lembar bukti penagihan toko SEMAR;
- 1 (satu) lembar bukti penagihan toko TRI REJEKI;
- 1 (satu) lembar bukti penagihan toko ADIL;
- 1 (satu) lembar bukti penagihan toko ABADI ELEKTRONIK.
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah)
Putusan PN BANTUL Nomor 116/Pid.B/2020/PN Btl |
|
Nomor | 116/Pid.B/2020/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Supriyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Evi Insiyati, Hakim Anggota Dewi Kurniasari |
Panitera | Panitera Pengganti Harini Budi Trisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti tersebut diatas seluruhnya dikembalikan kepada PT. PIXEL PERDANA JAYA melalui saksi YUSTINUS WIJAYA |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pid.B/2020/PN Btl
Statistik560