- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah secara hukum Penggugat adalah pemilik dari 2 (dua) bidang tanah sawah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1278, Desa Gilangharjo, Gambar Situasi tanggal 11-3-1992, Nomor: 2805, Luas: 556 m2, tertanggal 10-07-1999 dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1279, Desa Gilangharjo, Gambar Situasi tanggal 11-3-1992, Nomor: 2806, Luas: 216 m2, tertanggal 10-07-1999, keduanya terletak di Desa Gilangharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor: 1278, Desa Gilangharjo, Gambar Situasi tanggal 11-3-1992, Nomor: 2805, Luas: 556 m2, tertanggal 10-07-1999 dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1279, Desa Gilangharjo, Gambar Situasi tanggal 11-3-1992, Nomor: 2806, Luas: 216 m2, tertanggal 10-07-1999;kedua-duanya atas nama Penggugat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01947, Desa Gilangharjo, Surat Ukur tanggal 12-01-1999, Nomor: 00044/Gilangharjo/1999, Luas: 538 m2, tertanggal 21-07-1999 dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01948, Desa Gilangharjo, Surat Ukur tanggal 12-01-1999, Nomor: 00045/Gilangharjo/1999, Luas: 218 m2, tertanggal 21-07-1999 kedua-duanya atas nama Tergugat I lumpuh kekuatan berlakunya;
- Menghukum Tergugat I dan siapapun atas ijinnya menguasai tanah-tanah sawah obyek sengketa untuk menyerahkan tanah-tanah sawah obyek sengketa kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah, bila perlu dengan bantuan alat negara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.121.000,00 (tiga juta seratus dua puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BANTUL Nomor 82/Pdt.G/2019/PN Btl |
|
Nomor | 82/Pdt.G/2019/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Wijayanti Tanjung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agus Supriyono, Hakim Anggota Sigit Subagiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhamad Awab Abdulah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tentang Eksepsi: Menolak eksepsi untuk seluruhnya; Tentang Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pdt.G/2019/PN Btl
Statistik440