- Menyatakan Terdakwa I Sanwani Bin Hanafi, Terdakwa II Joni Padli Bin Jauhari dan Terdakwa III Amir Hasan Bin Abdurahman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemerasan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Sanwani Bin Hanafi, Terdakwa II Joni Padli Bin Jauhari dan Terdakwa III Amir Hasan Bin Abdurahman oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Tas selempang warna hitam list abu-abu merk Limback;
- 1 (satu) buah topi berwarna merah merk Lea;
- 1 (satu) helai jaket parasut warna coklat bertuliskan Original Vintage Style Squadron Collection;
- 1 (satu) unit Hand Phone merk Redmi warna hitam;
- 1 (satu) buah buku Laporan sampul warna merah tentang penyimpangan pembangunan di Desa Kamplas Kec. Abung Barat Kab. Lampung Utara;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Orientina Italy;
- Uang tunai sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 30 (tiga puluh) lembar;
Putusan PN KOTABUMI Nomor 76/Pid.B/2021/PN Kbu |
|
Nomor | 76/Pid.B/2021/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rika Emilia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Annisa Dian Permata Herista, Br Hakim Anggota Agnes Ruth Febianty |
Panitera | Panitera Pengganti Paidan Alibrpanitera Pengganti Amalia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu korban Suherman Bin Anwar; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.B/2021/PN Kbu
Statistik680