Putusan PN Sei Rampah Nomor 239/Pid.Sus/2021/PN Srh |
|
Nomor | 239/Pid.Sus/2021/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar Siregar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Steven Putra Harefa, Hakim Anggota Ayu Melisa Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Romadona |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Afrizal Piliang Alias Kojek tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara melawan hukum menawarkan untuk dijual Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 3 (tiga) helai plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 3,8 (tiga koma delapan) gram dan berat neto 2,9 (dua koma sembilan) gram; - 1 (satu) buah dompet kecil warna biru bermotif doraemon; - 1 (satu) buah buku notes warna biru; - 1 (satu) buah tas dompet warna hitam; - 2 (dua) helai plastik klip transparan sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,42 (dua koma empat dua) gram dan berat neto 1,82 (satu koma delapan dua) gram; - 2 (dua) helai plastik klip transparan kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,3 (nol koma tiga) gram dan berat neto 0,1 (nol koma satu) gram; - 1 (satu) buah bungkus rokok X Mild; - 2 (dua) buah pipet ujungnya runcing atau sekop; - 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 7 (tujuh) helai plastik klip kosong; - 1 (satu) buah aqua gelas yang dirakit menjadi bong; - 1 (satu) buah mancis yang terpasang jarum; - 1 (satu) unit handhone merek samsung lipat warna hitam dengan nomor kontak: 085275518408; - 1 (satu) unit handhone merek OPPO warna hitam dengan nomor kontak: 082269016979; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Muhammad Fadli Alias Fadli Alias Brewok; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 239/Pid.Sus/2021/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 239/Pid.Sus/2021/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 239/Pid.Sus/2021/PN Srh
Statistik3413