- Menyatakan Terdakwa Neneng Laelasari binti H. Sukarjan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan yang dilakukan secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Neneng Laelasari binti H. Sukarjan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN KARAWANG Nomor 148/Pid.B/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 148/Pid.B/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwinata Estu Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aswin Arief, Br Hakim Anggota Melda Lolyta Sihite |
Panitera | Panitera Pengganti Afrienda.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari Sdri. NOVITA DEWI kepada Sdri. NENENG LAELASARI, untuk gadai 3 pintu kamar kontrakan, tertanggal 01 Desember 2016. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pid.B/2021/PN Kwg
Statistik490