- Menyatakan Terdakwa 1 Agustya Yongki Prastyo Bin Suwoto, Terdakwa 2 Muhamad Samsun Bin Kamsiyar, Terdakwa 3 Mohamad Abdul Fajar Bin Purwadi, Terdakwa 4 Andi Dwi Pramono Bin Yudi Karyono dan Terdakwa 5 Fretdhi Surawan Bin Misnianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternative ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Agustya Yongki Prastyo Bin Suwoto, Terdakwa 2 Muhamad Samsun Bin Kamsiyar, Terdakwa 3 Mohamad Abdul Fajar Bin Purwadi, Terdakwa 4 Andi Dwi Pramono Bin Yudi Karyono dan Terdakwa 5 Fretdhi Surawan Bin Misnianto dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket/klip plastik isi kristal putih sabu-sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram beserta plastik klip pembungkusnya;
- 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa sabu yang terbakar seberat 2,64 (dua koma enam gram);
- 1 buah bong alat hisap sabu;
- 1 (satu) buah tas kain warna hitam;
-
dirampas untuk dimusnahkan, dan
- uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
-
dirampas untuk negara;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5. 000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KEDIRI Nomor 18/Pid.Sus/2020/PN KDR |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2020/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarah Louis S |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Widodo Hariawan, Hakim Anggota Hendra Pramono |
Panitera | Panitera Pengganti: Mukadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus/2020/PN KDR
Statistik150