- Menyatakan Terdakwa HENGKI JAYA PRATAMA Bin HEPPENI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan Primer ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti Berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol BE 4941 KD Noka : MH1JFZ13XKK036005 Nosin : JFZ1E3037801 warna hitam atas nama Andi Subagio.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN KOTABUMI Nomor 72/Pid.B/2020/PN Kbu |
|
Nomor | 72/Pid.B/2020/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rika Emilia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Suhadi Putra Wijaya, Hakim Anggota Imam Munandar |
Panitera | Panitera Pengganti: Sidhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : (Dikembalikan kepada ayah saksi korban SUPRIYONO Bin CIK ALEH SAMSUDIN). Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi pada hari Kamis, tanggal 23 April 2020 oleh RIKA EMILIA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, IMAM MUNANDAR, S.H., M.H. dan SUHADI PUTRA WIJAYA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 April 2020 oleh Hakim Ketua RIKA EMILIA, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Hakim Anggota IMAM MUNANDAR, S.H., M.H. dan SUHADI PUTRA WIJAYA, S.H., M.H., dibantu oleh SIDHAN, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi serta dihadiri oleh YOCKY AVIANTO PRASETYO PUTRO, S.H.,, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya; |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.B/2020/PN Kbu
Statistik380