- Menyatakan terdakwa ZAINUDDIN TOMMY JENTE SUGI Bin LERUNG DG TAWANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perpajakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Kedua : Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa ZAINUDDIN TOMMY JENTE SUGI Bin LERUNG DG TAWANG berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan denda sebesar 2 x Rp. 1.573.467.450,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah) atau sebesar Rp. 3.146.934.900,- (tiga milyar seratus empat puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus rupiah), dan diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan terdakwa pada rekening penitipan Kejari Samarinda No Rek 1480016245907 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan juga diperhitungkan pembayaran Terdakwa PPN dalam kurun waktu 2013 sampai dengan tahun 2014 kepada Kantor Pelayanan Pajak dengan total Rp. 544.775.500,- (lima ratus empat puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah), apabila terdakwa tidak membayar sisa denda dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 1 (satu) bulan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa : Nomor :
- 1 (satu) lembar Fotocopy rekapitulasi Laporan Faktur Pajak Masukan dari CV. Adzenta.; Sampai dengan nomor : 170;
- 1 (satu) set Fotokopi Surat Rahasia nomor SR-28/PJ.06/KP.11/2016 Tanggal 05 Desember 2016, berisi Laporan IDLP atas nama PT. PAKUAN ENERGI LESTARI dengan usulan tindak lanjut berupa pemeriksaan Bukti Permulaan ke Kanwil DJP Jakarta Pusat;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 178/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 178/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hongkun Otoh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Rahardjo, Br Hakim Anggota Edy Toto Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Aslina Butar-butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik11432