- Menyatakan terdakwaKENANG HADI SAPUTRA Als KENANG Bin SEHADI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp.13.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjaraselama 6 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP SAMSUNG warna putih ;
- 20 (dua puluh) bungkus Narkotika jenis shabu seberat 988,42 (sembilan ratus delapan puluh delapan koma empat puluh dua) Gram Brutto ;
- 1 (satu) bungkus Extacy/Inex warna biru sejumlah 500 (lima ratus) butir seberat 125 (seratus dua puluh lima) Gram Netto ;
- 2 (dua) bungkus Extacy/Inex gambar mahkota sejumlah 998 (sembilan ratus sembilan puluh delapan ) butir seberat 269,46 (dua ratus enam puluh sembilan koma empat puluh enam) Gram Netto ;
- 1 (satu) buah kotak susu chill school ;
- 1 (satu) buah kotak tango,
- 1 (satu) plastik hitam
- 1 (satu) unit R2 motor Skywave warna gold KT 3311 NY
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 70/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Burhanuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hasrawati Yunus, Hakim Anggota Budi Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Mariana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik496