- Manyatakan Terdakwa IRA PRATIWI WAHYUNI Als IRA Als MAMI Binti IWAN TRI PUJI MULYONO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dengan permufakatan jahat?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Sisa hasil pemeriksaan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, (dari 2 (dua) poket sabu dengan berat bersih keseluruhan 4,3 (empat koma tiga) gram);
- 1 (satu) buah dompet kecil warna biru;
- 1 (satu) buah dompet warna orange;
- 1 (satu) bendel plastic klip;
- 6 (enam) lembar plastic klip sedang;
- 1 (satu) unit Timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah Hp Samsung senter warna putih;
- uang tunai Rp. 4.390.000,- (empat juta tiga ratus sembilan puluh rupiah);
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN SAMARINDA Nomor 1020/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 1020/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Yoes Hartyarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Toto Purba, Br Hakim Anggota Joni Kondolele |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Satiti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1020/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik686