- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut, tetapi tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah dari tanah-tanah Sertifikat Hak Milik sebagai berikut :
Putusan PN SAMARINDA Nomor 73/Pdt.G/2019/PN Smr |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hongkun Otoh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim, Hakim Anggota Achmad Rasyid Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Priyo Utomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : a. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 535/Desa Handil Bakti, seluas 19.140 M2, Surat Ukur No.5099/1998 tanggal 27 Oktober 1998 terletak di Desa Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kotamadya Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur ; b.Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 886/Desa Handil Bakti, seluas 18.809 M2, Surat Ukur No.00002/HB/2010 tanggal 15 Januari 2010 terletak di Desa Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kotamadya Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur ; 5. Menghukum Tergugat untuk segera membalik nama Sertifikat-Sertifkat tanah-tanah / lahan yang akan disebut dibawah ini dari atas nama Tergugat / Tan Aswin menjadi atas nama Penggugat / PT. Resource Alam Indonesia Tbk yaitu atas tanah tanah Sertifikat Hak Milik dibawah ini : a.Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 535/Desa Handil Bakti, seluas 19.140 M2, Surat Ukur No.5099/1998 tanggal 27 Oktober 1998 terletak di Desa Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kotamadya Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur ; b.Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 886/Desa Handil Bakti, seluas 18.809 M2, Surat Ukur No.00002/HB/2010 tanggal 15 Januari 2010 terletak di Desa Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kotamadya Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur ; 6. Menyatakan Penggugat memiliki hak untuk melakukan balik nama atas tanah tanah Sertifikat Hak Milik Penggugat yang akan disebut dibawah ini dari atas nama Tergugat / Tan Aswin menjadi atas nama Penggugat / PT. Resource Alam Indonesia Tbk, yaitu tanah-tanah Sertifikat Hak Milik dibawah ini : a.Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 535/Desa Handil Bakti, seluas 19.140 M2, Surat Ukur No.5099/1998 tanggal 27 Oktober 1998 terletak di Desa Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kotamadya Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur ; b.Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 886/Desa Handil Bakti, seluas 18.809 M2, Surat Ukur No.00002/HB/2010 tanggal 15 Januari 2010 terletak di Desa Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kotamadya Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur ; 7. Memerintahkan Turut Tergugat / Kantor Pertanahan Kota Samarinda untuk melakukan / memproses balik nama atas tanah tanah Sertifikat Hak Milik yang disebut dibawah ini dari atas nama Tan Aswin / Tergugat menjadi atas nama PT. Resource Alam Indonesia Tbk / Penggugat : a.Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 535/Desa Handil Bakti, seluas 19.140 M2, Surat Ukur No.5099/1998 tanggal 27 Oktober 1998 terletak di Desa Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kotamadya Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur ; b.Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 886/Desa Handil Bakti, seluas 18.809 M2, Surat Ukur No.00002/HB/2010 tanggal 15 Januari 2010 terletak di Desa Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kotamadya Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur ; 8.Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini ; 9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.204.000,- (Satu juta dua ratus empat ribu rupiah) ; 10 Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pdt.G/2019/PN Smr
Statistik5210