Putusan PN SUKABUMI Nomor 88/Pid.Sus/2021/PN Skb |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2021/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tri Handayani |
Hakim Anggota | Dhian Febriandari, Parulian Manik |
Panitera | S.sos., Nisa Rahmasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan terdakwa AJIS Alias MIO Alias PENYOL BIN RAHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dakwaan alternatif Kedua;Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebanyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terhadap Terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) buah toples warna putih didalamnya berisikan 828 (delapan ratus dua puluh delapan) butir obat warna kuning jenis Hexymer.1 (satu) bungkus bekas rokok Djarum Super didalamnya terdapat :24 (dua puluh empat) paket kertas timah bekas rokok masing-masing didalamnya berisikan 5 (lima) butir obat warna kuning jenis Hexymer dengan jumlah total sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir.2 (dua) paket kertas timah bekas rokok masing-masing didalamnya berisikan 8 (delapan) butir obat warna kuning jenis Hexymer dengan jumlah total sebanyak 16 (enam belas) butir.2 (dua) paket kertas timah bekas rokok masing-masing didalamnya berisikan 7 (tujuh) butir obat warna kuning jenis Hexymer dengan jumlh total sebanyak 14 (empat belas) butir.2 (dua) lembar obat jenis Tramadol HCI dengan jumlah total sebanyak 19 (sembilan belas) butir.1 (satu) buah tas pinggang warna biru dengan tulisan HAOSHUAI.1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi warna abu-abu. Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) rupiah. Dirampas untuk Negara;Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus/2021/PN Skb
Statistik8811