Putusan PN SAMARINDA Nomor 887/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 887/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucius Sunarno, Br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti: Wartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUKRI Alias UKIR Bin MAKMUR (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUKRI Alias UKIR Bin MAKMUR (Alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 06 (Enam) Tahun dan 06 (Enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) pocket kecil dalam plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat 0,19 (Nol koma sembilan belas) gram brutto atau 0,06 (nol koma nol enam) gram netto; - 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung warna hitam model : SM-J220G/ DS nomor sim Imei 1:351585/10/265724/9 Imei 2 : 351585/10/265724/7 ; - 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung lipat warna putih Model : RR1G805X2PP nomor sim 085252047751 Imei 1 : 352713/07/172234/4 Imei 2 : 352713/07/172234/2; Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 887/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik173