- Menyatakan Terdakwa ACHMAD SOPIAN als. YAN bin SAKRIADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ACHMAD SOPIAN als. YAN bin SAKRIADI dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sebesar Rp. 13.333.000.000,- (tiga belas milyar tiga ratus tiga puluh tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak kayu yang berisikan: 1 (satu) buah kantong berbahan kain warna biru motif kotak kecil berisikan: 1 (satu) bungkus plasik klip bening sabu seberat 93,18 (sembilan puluh tiga koma delapan belas) gram brutto / 92,38 (sembilan puluh dua koma tiga puluh delapan) gram netto dan 1 (satu) buah tas kecil warna biru yang berisikan: 1 (satu) bungkus plastik klip bening sabu seberat 9,08 (sembilan koma nol delapan) gram brutto / 8,58 (delapan koma lima puluh delapan) gram netto, yang seluruhnya seberat 102,26 (seratus dua koma dua puluh enam) gram brutto / 100,96 (seratus koma sembilan puluh enam) gram netto;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS warna putih orange, 4 (empat) buah sendok takar sabu dengan rincian: 1 (satu) buah sendok takar sabu warna biru, 1 (satu) buah sendok takar sabu warna merah, dan 2 (dua) buah sendok takar sabu warna kuning, 1 (satu) buah plastik penakar sabu warna putih, 8 (delapan) bendel plastik klip bening, 1 (satu ) buah buku tulis rekapan keluar-masuk barang sabu, 1 (satu) buah kantong warna merah merk BALLY yang berisikan 2 (dua) buah gunting dan 4 (empat) buah Balpoint, 1 (satu) buah HP Merk NOKIA model : TA-1034 warna biru dengan No, Imei : 356036085958266 dan 356036086358268 serta No. Sim Card 081350289225;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 650/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 650/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucius Sunarno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rustam, Hakim Anggota Budi Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Syarifah Nornily |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 650/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik173