- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah dipanggil dengan patut untuk datang di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya denganVerstek;
- Menyatakan sah Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK19077GTI/6001/07/2019 tanggal 30 Juli 2019 berikut lampiran, dan perubahannya,yaitu Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor 6001-01-044772-10-8 tanggal 30 Januari 2020;
- Menyatakan sah Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi pada Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: No. 6001-01-044772-10-8 tanggal 30 Januari 2020;
- Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.91.535.955,00
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang sebesar Rp.91.535.955,00 secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
- Tunggakan Pokok sebesar Rp.91.535.955,00
- Tunggakan Bunga sebesar Rp.0;
- Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah yang terletak di Desa Simo, Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan :
- SHM No. 01053 /Desa Simo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan atas nama Suwarjo dengan luas 929 m2. Berdasarkan Surat Ukur No. 00073/Simo/2014 tanggal 25 Juni 2014;
- SHM No. 00981/Desa Simo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, atas nama Suwarjo dengan Luas 1.283 m2 berdasarkan Surat Ukur No.00107/Simo/2014 tertanggal 22 Mei 2014;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN PURWODADI Nomor 11/Pdt.G.S/2021/PN Pwd |
|
Nomor | 11/Pdt.G.S/2021/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Erwino Mathelis Amahorseja |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Erwino Mathelis Amahorseja |
Panitera | Panitera Pengganti: Warkhamni Eka Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G.S/2021/PN Pwd
Statistik279