- Menyatakan Terdakwa JANUARDI HIDAYAT Pgl DAYATtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Membebaskan Terdakwa JANUARDI HIDAYAT Pgl DAYAToleh karena itu dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa JANUARDI HIDAYAT Pgl DAYATterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JANUARDI HIDAYAT Pgl DAYATdengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening dengan berat bersih 1,83 (satu koma delapan tiga) gram;
- 1 (satu) buah plastik klep warna bening;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam;
- Sisa sample barang bukti narkotika jenis shabu yang dikembalikan oleh BBPOM Padang seberat 0,1109 (nol koma satu satu nol Sembilan) gram;
- 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsibhisi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BK 9096 CO dan nomor rangka MHMFE74P5CK068478 serta nomor mesin 4D34TH38031;
- 1 (satu) lembar STNK mobil truck merk Mitsubhisi Colt Diesel warna kuning dengan nomor registrasi BK 9096 CO atas nama pemilik Mathilde Br Siahaan;
- Uang sejumlah Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 6 (enam) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 109/Pid.Sus/2020/PN Lbs |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2020/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristin Jones Manurung, Br Hakim Anggota Rizky Hanun Fauziyyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Sriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Pemilik yaitu Saksi DEDI DOLAN SIMANJORANG Pgl DEDI Dirampas untuk Negara 7. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000 (dua ribu rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.Sus/2020/PN Lbs
Statistik402