- Menolak provisi Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi;
- Menolak provisi Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi;
- Menolak eksepsi Turut Tergugat Konpensi/Turut Tergugat II Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat II Konpensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konpensi berhak untuk menggunakan seluruh area sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah No. SK.522.1.100/127/DISHUT/ 2016 tentang Persetujuan Penggunaan Jalan Angkutan (Koridor) Untuk Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT. Dwie Warna Karya Sepanjang 14.664 Meter Melalui Hutan Negara (Dalam Areal PT. Pandujaya Gemilang Agung) Di Wilayah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (?Persetujuan Koridor?), termasuk KM 20 yang merupakan bagian dari Area Klaim, untuk segala kepentingan/keperluan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konpensi;
- Menyatakan seluruh klaim kepemilikan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konpensi atas Area Klaim sebagaimana termuat dalam surat gugatan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konpensi, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dan perbuatan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konpensi yang telah melakukan pemortalan pada jalan koridor di KM 16 di Desa Supang Kec. Kapuas Hulu, Kab. Kuala Kapuas, merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi secara tanggung renteng sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah);
- Memerintahkan Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi, baik secara langsung atau tidak langsung maupun secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, untuk mencabut dan tidak melakukan pemblokiran atau pemortalan dalam bentuk apapun serta keluar dan mengosongkan seluruh area Persetujuan Koridor dan/atau sekitarnya;
- Memerintahkan Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi, baik secara langsung atau tidak langsung maupun secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dan dalam bentuk apapun, untuk tidak menguasai, memblokir dan menghalang-halangi Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konpensi dalam melaksanakan kegiatan usahanya, termasuk transportasi hasil perkebunan dari dan melalui area Persetujuan Koridor;
- Menghukum Turut Tergugat I Rekonvensi/Tergugat I Konpensi dan Turut Tergugat II Rekonvensi/Turut Tergugat Konpensi untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Klk |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2021/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haga Sentosa Lase |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Putri Nugraheni Septyaningrum, Hakim Anggota Wuri Mulyandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM PROVISI: DALAM KONPENSI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONPENSI; DALAM POKOK PERKARA; DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI; Menghukum kepada Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditetapkan sejumlah Rp8.102.500,00 (delapan juta seratus dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2021/PN Klk
Statistik17845