- Menyatakan Terdakwa RIKO Als EKO Bin RIDUANSYAH (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa RIKO Als EKO Bin RIDUANSYAH (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) plastic klip kecil yang berisi kristal bening /sabu dengan berat 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram (plastic+Kristal) dengan rincian berat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan berat plastic 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram;
- 8 (delapan) plastic klip kosong;
- 1 (satu) buah kotak headset warna hitam;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah sendok plastic dari sedotan;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu merk Gabrielle;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 99/Pid.Sus/2021/PN Klk |
|
Nomor | 99/Pid.Sus/2021/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wuri Mulyandari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Putri Nugraheni Septyaningrum, Hakim Anggota Inggit Suci Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Dimusnahkan; g. 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna putih; h. Uang tunai sebanyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari uang pecahan Rp.100.000,- sebanyak = 2 lembar dan uang Rp.50.000,- sebanyak = 1 lembar; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.Sus/2021/PN Klk
Statistik245