- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD RIAN AGUSTIAWAN Als EBONG Bin ARDIYANSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan permufakatan jahat sebagaimana dalam dakwaan kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.8.00.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) poket Narkotika jenis ganja seberat 14,65 (empat belas koma enam puluh lima) gram netto ;
- Uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) bungkus kotak minuman jenis teh kotak ;
- 1 (satu) tas selempang kecil warna hitam ;
- 1 (satu) unit Hp Merk Xiomi 5 warna Silver ;
- 1 (satu) unit Hp Merk Oppo warna Gold ;
- 1 (satu) unit Hp Merk Oppo 5 warna hitam ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah, yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara ADI PRASETYA HAMZAH SAPUTRA Bin HAMZAH, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ADI PRASETYA HAMZAH SAPUTRA Bin HAMZAH ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Burhanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Henry Dunant Manuhua, Br Hakim Anggota Agus Rahardjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Khalid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik225