- Menyatakan Terdakwa SARJONO SYIKON Alias CAPUNG Bin SYIKON tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 35 (tiga puluh lima) plastik klip kecil yang berisi kristal bening shabu dengan berat brutto 30,30 (tiga puluh koma tiga puluh) gram (plastik + Kristal) dengan rincian berat kristal 22,94 (dua puluh dua koma sembilan puluh empat) gram dan berat plastik 7,36 (tujuh koma tiga puluh enam) gram;
- 12 (dua belas) plastik klip kosong;
- 1 (Satu) buah kotak minyak Gandapura Merek Caplang;
- 1 (Satu) buah Tempat Timbangan warna hitam;
- 1 (Satu) buah botol permen merek Batman Kencana;
- 1 (Satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (Satu) Pipet Kaca;
- 1 (Satu) sendok plastik terbuat dari sedotan;
- 1 (Satu) buah kotak Rokok merek Red Bold;
- 1 (Satu) buah Handphone Merek Nokia warna Putih;
- 1 (Satu) Pack plastik Klip merek Zip in;
- Uang Tunai sebanyak Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) terdiri dari uang pecahan @ Rp100.000,00 sebanyak 5 (lima) lembar, @ Rp50.000,00 sebanyak 8 (delapan) lembar;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 96/Pid.Sus/2021/PN Klk |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2021/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agustinus Herwindu Wicaksono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Putri Nugraheni Septyaningrum, Hakim Anggota Wuri Mulyandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2021/PN Klk
Statistik222