- Menyatakan Terdakwa Mardi bin Ahmad (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dalam dakwaan alternatif kelima;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit alat berat Hitachi ZX110M (Forest) hydraulic Excavator dengan dengan nomor rangka ATK00A00005796, nomor mesin 119950 warna orange;
- 1 (satu) rangkap surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.703/MENHUT-II/2013 tentang perubahan keputusan Menteri Kehutanan Nomor 743/KPTS-II/1996 tanggal 25 November 1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas 296.262 (dua ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus enam puluh dua) hektar di Propinsi Daerah Tingkat I Riau kepada PT. Arara Abadi;
- 1 (satu) rangkap berita acara pelaksanaan penataan batas sendiri dan persekutuan areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT. Arara Abadi Blok VII (Unit Sei Rawa) dengan PT. Ekawana Lestari Dharma di Kabupaten Siak;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 184/Pid.Sus/2021/PN Sak |
|
Nomor | 184/Pid.Sus/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rozza El Afrina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mega Mahardika, Br Hakim Anggota Farhan Mufti Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti Niana Tri Julianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi H. Agus Salim HL; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 184/Pid.Sus/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 184/Pid.Sus/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pid.Sus/2021/PN Sak
Statistik8834