- Menyatakan Terdakwa I AHMAD NAZAR ALS AZAY BIN ANTARMAS (Alm) dan Terdakwa II M. SUKRI als Sakar Bin H. Adhu (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Pemufakatan jahat untuk membeli dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (Dua) Paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat Brutto 0,52 (Nol koma lima dua) gram (Plastik + Kristal);
- 1 (Satu) buah HP Merk Redmi warna hitam;
- Uang Tunai Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (Satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Scoopy warna hitam Nopol : KH 4075 BT;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 261/Pid.Sus/2020/PN Klk |
|
Nomor | 261/Pid.Sus/2020/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emna Aulia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wuri Mulyandari, Hakim Anggota Syarli Kurnia Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Kiki Hidayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Negara; 6. Dikembalikan kepada Terdakwa I AHMAD NAZAR ALS AZAY BIN ANTARMAS (Alm);6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 261/Pid.Sus/2020/PN Klk
Statistik160