- Menyatakan Terdakwa I. Ezat Sudrajat alias Dede Bin Dirman dan Terdakwa II. Andriliany alias Komeng Bin Wandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak turut serta menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) bungkus rokok esse yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,40 gram (nol koma empat puluh) gram yang dibungkus solatip warna hitam
- 1 (satu) buah tas selepang merek Chanel warna hitam
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA dengan No. Rekening : 5765304226 atas nama EZAT SUDRAJAT
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna hitam
- 1 (satu) buah handphone OPPO warna merah
Putusan PN Cikarang Nomor 1/Pid.Sus/2021/PN Ckr |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2021/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Nafis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Faisal M, M.hbr Hakim Anggota Rechtika Dianita |
Panitera | Panitera Pengganti Hendi Firlandy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus/2021/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus/2021/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus/2021/PN Ckr
Statistik5419