- Menyatakan Terdakwa Wahyu Firmansyah Spt Als. Wahyu Bin Alimin Jaya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wahyu Firmansyah Spt Als. Wahyu Bin Alimin Jaya dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) paket plastik klip bening (2 Jie) diduga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) paket plastik klip bening kecil berisikan 5 (lima) butir pil diduga narkotika jenis extacy warna pink.
- 1 (satu) paket plastik klip bening kecil berisikan 4 (empat) butir pil diduga narkotika jenis extacy warna pink;
- 1 (satu) paket plastik klip bening kecil berisikan 1 (satu) butir pil diduga narkotika jenis extacy warna pink;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam bertuliskan PUSHOP;
- 1 (satu) unit timbangan Digital warna silver bertuliskan ACIS;
- 1 (satu) lembar kertas timah rokok;
- 7 (tujuh) buah pirek kaca;
- 1 (satu) buah plastic klip bening besar berisikan 2 (dua) bungkus plastic-plastik klip kecil bening kosong;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) terbuat dari botol plastic berikut pirek kaca;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) terbuat dari botol plastic Lasegar;
- 1 (satu) buah korek api mencis;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO A3S warna hitam;
- 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam;
- 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam biru;
- 9 (sembilan) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Putusan PN JAMBI Nomor 299/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 299/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi, M.hbr Hakim Anggota Tatap Urasima Situngkir |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsurizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkarasebesar Rp5.000,00 ( Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 299/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik2011