- 1 (satu) Plastik klip berisi Narkotika Gol. I jenis shabu-shabu seberat 0,29 Gram dengan Plastik pembungkusnya ;
- 1 (satu) buah HP Merk Nokia C5 dengan Nomor Simcard 082235368888 ;
- 1 (satu) buah celana Panjang warna biru jeans ;
- 1 (satu) sobekan isolasi warna coklat ;
- 1 (satu) sekring warna bening ;
- Uang tunai Rp. 400.000,- ;
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 299/Pid.Sus/2020/PN Krs |
|
Nomor | 299/Pid.Sus/2020/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gatot Ardian Agustriono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syafruddin, Br Hakim Anggota Lodewyk Ivandrie Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa ACHMAD FAUZI Als FAUZI Bin ABDUL SAHRI ( Alm ) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dalam dakwaan Kedua Alternatife. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ACHMAD FAUZI Als FAUZI Bin ABDUL SAHRI ( Alm ) dengan pidana penjara selama 4(empat) tahundan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan penjara ; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepadaterdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 299/Pid.Sus/2020/PN Krs
Statistik294