- Menyatakan Terdakwa Oki Kristiyanto alias Bledug bin Widodo tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beliNarkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket serbuk kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu di dalam plastik klip bening, dibungkus kertas gerenjeng warna silver, diisolasi warna bening;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki tipe Crystal warna hitam dengan nomor polisi AD-3136-NH beserta STNK dan anak kuncinya;
- Uang tunai sejumlah Rp 45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan uang Rp 20.000,00 sejumlah 2 (dua) lembar dan pecahan uang Rp 5.000,00 sejumlah 1 (satu) lembar;
- 1 (satu) buah telepon genggam merk Samsung tipe J2 Prime warna hitam kombinasi silver beserta simcardnya;
Putusan PN BOYOLALI Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN Byl |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2021/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Nur Amalia Abbasbr Hakim Anggota Nalfrijhon |
Panitera | Panitera Pengganti: Kustanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.Sus/2021/PN Byl
Statistik450