- Menyatakan Terdakwa AGUS SUDIARTO Bin TOYIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- -3 (tiga) bungkus plastik klip sedang berisikan Kristal putih Narkotika jenis Shabu-Shabu dengan berat kotor keseluruhan 16,20 Gram;
- 6 (enam) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Shabu-Shabu dengan berat kotor keseluruhan 7,35 gram;
- 5 (lima) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Shabu-Shabu dengan berat kotor keseluruhan 7,16 gram;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang kosong;
- 1 (satu) buah gumpalan tisu berwarna putih dengan ditempel lakban berwarna coklat;
- 1 (satu) pak plastik klip kecil kosong;
- 1 (satu) buah Tas Ransel warna hijau merk NAVAL;
- 1 (satu) buah Handphone Merk EVERCOSS berwarna Merah dengan IMEI 1 : 358011056684702 dengan nomor Handphone : 085250304855;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 173/Pid.Sus/2018/PN Klk |
|
Nomor | 173/Pid.Sus/2018/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Damenta Alexander |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Isnandar Syahputra, Hakim Anggota Agustinus Herwindu Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Yuhana Sari Yasmini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.Sus/2018/PN Klk
Statistik547