- Menyatakan Terdakwa I. Asep Alvin Bin Taufik, Terdakwa II. Apriadi Bin Daham dan Terdakwa III. Ardianto Bin Syafei tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak melakukan permufakatan jahat untuk menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 48 (empat puluh delapan) buah paket narkotika yang sudah dimasukkan ke dalam plastik klip bening ukuran kecil dengan berat netto keseluruhan 1,043 gram dan sisa barang bukti seberat 1,014 gram;
- 2 (dua) buah paket narkotika yang sudah dimasukkan ke dalam plastik klip bening ukuran sedang dengan berat netto keseluruhan 0,157 gram dan sisa barang bukti seberat 0,146 gram;
- 2 (dua) buah paket narkotika yang sudah dimasukkan ke dalam plastik klip bening ukuran kecil yang diselipkan di selipan bungkus kotak rokok Magnum warna biru dengan berat netto keseluruhan 0,048 gram dan sisa barang bukti seberat 0,036 gram;
- 1 (satu) buah paket narkotika yang sudah dimasukkan ke dalam plastik klip bening ukuran kecil yang diselipkan di selipan bungkus kotak rokok Sampoerna Mild warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,016 gram;
- 1 (satu) buah paket narkotika yang sudah dimasukkan ke dalam plastik klip bening ukuran kecil yang diselipkan di selipan bungkus kotak rokok Gudang Baru warna coklat dengan berat netto keseluruhan 0,024 gram;
- 2 (dua) buah karet dot ;
- 1 (satu) buah kaca pirek ;
- 13 ( tiga belas) buah korek api gas ;
- 2 (dua) buah botol plastik bekas larutan kecil yang dimodifikasi sebagai bong (alat hisap sabu);
- 1 (satu) buah kawat kecil ;
- 2 (dua) ball plastik klip bening ukuran sedang ;
- 1 (satu) unit hp merk SRC warna hitam ;
- 1 (satu) buah tas selempang laki-laki ukuran kecil warna hitam merk ?POLO?;
- 1 (satu) buah tas selempang perempuan ukuran kecil warna hijau bertuliskan ?BUBYS?;
- 1 (satu) buah dompet perhiasan wanita ukuran kecil merah;
- 1 (satu ) bilah golok / parang;
- 1 (satu) buah karung ukuran kurang lebih 20 (dua puluh) kilo gram warna putih bertuliskan ?BULOG?? warna merah ;
- 1 (satu) buah baju kaos oblong warna merah ;
- 1 (satu ) buah baju kaos oblong warna abu-abu ada gambar cap lima jari dibagian depan ;
- 1 (satu) buah jaket sweater warna hitam ;
- Uang tunai senilai Rp193.000,00 (seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 6 (enam) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 6 (enam) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah);
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 289/Pid.Sus/2021/PN Mre |
|
Nomor | 289/Pid.Sus/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hartati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Provita Justisia, Hakim Anggota Otniel Yuristo Yudha Prawira |
Panitera | Panitera Pengganti A. Elizabeth |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 289/Pid.Sus/2021/PN Mre
Statistik187