- Menyatakan Terdakwa OSKAR EKA PUTRA Als OSKAR Bin KHOLIL MUHAMMAD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip sedang warna putih bening kombinasi garis warna merah berisikan 2 (dua) bungkus kecil plastik klip warna putih bening kombinasi garis warna merah yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna mild warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 5 warna silver dan case (pelindung handphone) warna hitam;
- 1 (satu) helai celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 180/Pid.Sus/2020/PN Sak |
|
Nomor | 180/Pid.Sus/2020/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Acep Sopian Sauri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Hesti Indria, M. H.br Hakim Anggota Pebrina Permata Sari |
Panitera | Panitera Pengganti Yudhi Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 180/Pid.Sus/2020/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 180/Pid.Sus/2020/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pid.Sus/2020/PN Sak
Statistik1815