- Menyatakan Terdakwa HESA SINAGA ALIAS NAGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN MELEBIHI 5 GRAM sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 18 (delapan belas tahun) dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handhone merk Samsung J2 dengan nomor kartu 082385209134;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor kartu 081261052971;
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi BM 1493 VW;
- 2 (dua) bungkus plastik warna hijau bertuliskan huruf china dan tulisan Guanyinwang berisikan narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) bungkus plastik Bihun Biho yang berisikan narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya bukan narkotika;
- 1 (satu) tas sandang warna biru tua, 1 (satu) tas jinjing warna ungu;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 152/Pid.Sus/2020/PN Sak |
|
Nomor | 152/Pid.Sus/2020/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Risca Fajarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Hesti Indria, M. H.br Hakim Anggota Farhan Mufti Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti Muflikh Fauzan Asbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara atas nama JULFIRMAN HARAHAP ALIAS FIRMAN BIN MUHAMMAD NASIR HARAHAP; |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 152/Pid.Sus/2020/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 152/Pid.Sus/2020/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pid.Sus/2020/PN Sak
Statistik2416