- Menyatakan TerdakwaKustimin alias Timin bin Supari tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan TerdakwaKustimin alias Timin bin Supari tersebut diatas tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan subsider Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan TerdakwaKustimin alias Timin bin Supari tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri? sebagaimana dakwaan lebih subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket serbuk kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu di dalam plastik klip bening di isolasi warna hitam kemudian dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild warna merah;
- 1 (satu) buah HP merk Vivo warna merah beserta simcardnya;
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari bank BRI;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe Beat warna hitam dengan nomor polisi B-3219-KVJ beserta STNK dan anak kuncinya;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BOYOLALI Nomor 24/Pid.Sus/2021/PN Byl |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2021/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eka Yektiningsih, Hakim Anggota Nalfrijhon |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Prihati Lestari binti Basuni; |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.Sus/2021/PN Byl
Statistik5510