- Menyatakan Terdakwa Sudirman alias Man bin Mursalin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penganiayaan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah senjata jenis keris (beladau) panjang 22 (dua puluh dua) cm, bergagang kayu warna cokelat dan brsarung kayu warna cokelat diselotip warna hitam.
- 1 (satu) utas tali tambang warna hijau panjang 100 cm.
- 1 (satu) utas tali tambang warna hijau panjang 50 cm.
- 1 (satu) helai jaket kulit warna hitam lengan panjang.
- 1 (satu) buah topi abu ? abu dengan tulisan DLYD DARSON.
- 1 (satu) Buah pintu yang terbuat dari kayu warna hjau.
- 5 (lima) Renteng/lipat pintu took warna hijau.
- 1 (satu) buah meja kayu warna cokelat.
- 1 (satu) buah kursi warna biru.
- 1 (satu) buah pecahan kaca.
- 1 (satu) bingkai jendela.
- 1 (satu) buah papan kayu.
- 1 (satu) baju kemeja lengan panjang warna biru dongker.
- 1 (satu) baju kaos warna putih.
- 1 (satu) buah Compact Disk CD-R 80 min 700 mb.
Putusan PN SUKADANA Nomor 91/Pid.B/2019/PN Sdn |
|
Nomor | 91/Pid.B/2019/PN Sdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUKADANA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Achmad Irfir Rochman |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Achmad Irfir Rochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Ansori Zulfika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa SUDIRMAN Als MAN Bin MURSALIN Dikembalikan kepada saksi korban SUGIMAN Bin JABAR 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pid.B/2019/PN_Sdn.zip
- Download PDF
- 91/Pid.B/2019/PN_Sdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.B/2019/PN Sdn
Statistik285