- Menyatakan Terdakwa DARPITO HADI PRABOWO ALS BALOK BIN SUWARTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I DAN TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN sebagaimana dakwaan alternative Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus paket kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu.
- 1 (satu) bungkus paket sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering.
- 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol minuman merk Mizone wrna biru yang sudah terpasang pipet dan berisikan air.
- 1 (satu) buah kaca pirek yang masih berisikan yang diduga Narkotika jenis shabu ? shabu.
- 1 (satu) buah gunting merk BOSSCO warna merah jambu dan hijau muda.
- Narkotika jenis shabu ? shabu.
- 1 (satu) buah mancis warna hijau muda yang sudah terpasang pipet dan timah.
- 1 (satu) buah mancis merk TAJIMA warna merah.
- 1 (satu) set paper rokok Merk MARS BRAND.
- 1 (satu) bungkus rokok MARLBORO merah yang masih berisikan 1 (satu) batang rokok.
- 1 (satu) buah kardus bekas penanak nasi serbaguna merk SELECTRON warna kombinasi putih, orange dan hitam.
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.
- 3 (tiga) pak plastic klip warna bening dan merah.
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia model TA-1030 warna orange putih.
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia model 105 warna hitam.
- 1 (satu) helai celana pendek warna biru pudar Merk GUES.
- Dirampas untuk dimusnahkan
- Uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Dirampas Untuk Negara.
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 166/Pid.Sus/2019/PN Sak |
|
Nomor | 166/Pid.Sus/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Yuwannita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risca Fajarwati, Br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | Panitera Pengganti Adrian Saherwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 166/Pid.Sus/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 166/Pid.Sus/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.Sus/2019/PN Sak
Statistik3321