- Menyatakan Terdakwa HAIDER Als BAOK Bin HAMZAH ALM tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (Tujuh) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah tas bermotif bunga;
- 1 (satu) buah bong yang sudah dirakit dari botol lasegar;
- 1 (satu) buah gunting warna pink;
- 1 (satu) buah kaca pyrex yang berisi diduga shabu-shabu;
- 1 (satu) buah kertas timah rokok yang dirakit menjadi alat pembakar;
- 2 (dua) buah mancis warna merah dan hijau;
- 2 (dua) buah kaca pyrex;
- 3 (tiga) buah plastik bening;
- 16 (enam belas) buah pipet;
- Uang tunai Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah)
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 35/Pid.Sus/2021/PN Sak |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Hesti Indria |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rina Wahyu Yuliati, Hakim Anggota Pebrina Permata Sari |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.Sus/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 35/Pid.Sus/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.Sus/2021/PN Sak
Statistik2318