- Menyatakan Para Terdakwa, yaitu Terdakwa I UDE Bin ARMUDIE ENDET LAMPUNG (Alm) dan Terdakwa II SAHROL Bin UHING tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tidak sah memanen hasil perkebunan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah perahu terbuat dari kayu (klotok) dengan panjang 8,2 m (delapan koma dua meter) dan lebar 1,16 m (satu koma satu enam meter);
- 1 (satu) buah mesin penggerak berwarna merah dengan merek JIANG DONG;
- 1 (satu) buah perahu terbuat dari kayu (klotok) dengan Panjang 9,8 m (sembilan koma delapan meter) dan lebar 1,4 m (satu koma empat meter);
- 1 (satu) buah mesin penggerak berwarna putih merah dengan merek MOTOYAMA;
- 1 (satu) buah lanjung;
- 1 (satu) buah alat pemotong jajang buah sawit (dodos) jenis tombak dengan Panjang keseluruhan 191,5 cm (seratus sembilan puluh satu koma lima sentimeter) Panjang mata pisau 20,5 cm (dua puluh koma lima sentimeter) lebar mata tombak 12,5 cm (dua belas koma lima sentimeter) Panjang gagang 171 cm (seratus tujuh puluh satu sentimeter) dan terbuat dari kayu ulin;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 55/Pid.B/2021/PN Klk |
|
Nomor | 55/Pid.B/2021/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agustinus Herwindu Wicaksono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Putri Nugraheni Septyaningrum, Hakim Anggota Wuri Mulyandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa I Ude Bin Armudie Endet Lampung (Alm); Dirusak sehingga tidak dapat digunakan kembali; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah masing-masing Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.B/2021/PN Klk
Statistik362