- Menyatakan Terdakwa I Muhamad Iqbal Al Fajri Bin Syamsul Efendi dan terdakwa II Akmal Bin Muhammad Syarif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan lamanya Para Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa untuk tetap dalam Tahanan Rutan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 9 (sembilan) gulungan kabel lampu warna putih, dikembalikan kepada PT. ARDITA KARYA MULIA KSO PALUH melalui saksi ROVINO BIN RAMLI;
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 317/Pid.B/2020/PN Sak |
|
Nomor | 317/Pid.B/2020/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Acep Sopian Sauri |
Hakim Anggota | M. H.br Hakim Anggota Pebrina Permata Sari, Hakim Anggota Bangun Sagita Rambey |
Panitera | Panitera Pengganti Adinan Syafrizal S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, pada hari Selasa, tanggal 1 Desember 2020 oleh, Acep Sopian Sauri, S.H.,M.H selaku Hakim Ketua, Bangun Sagita Rambey, S.H, M.H, dan Pebrina Permata Sari, S.H, masing-masing selaku Hakim anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Adinan Syafrizal, S.H, M.H, Panitera pengganti Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, dengan dihadiri oleh Anrio Putra, SH, MH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura, dan dihadapan Para Terdakwa. Hakim Anggota Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey, S.H, M.H Acep Sopian Sauri, S.H., M.H Pebrina Permata Sari, S.H Panitera Pengganti
Adinan Syafrizal, S.H, M.H |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 317/Pid.B/2020/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 317/Pid.B/2020/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 317/Pid.B/2020/PN Sak
Statistik2318