- Menyatakan Tergugat tidak pernah hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah jual beli sebidang tanah dan bangunan antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan kwitansi penerimaan uang yang bermaterai cukup sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) tertanggal 12 Desember tahun 2009;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemegang hak yang sah atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 8507/Kaliabang Tengah seluas 95 m2 (sembilan puluh lima meter persegi) berikut dengan bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Desa Kaliabang Tengah nama jalan/persil Kavling Nomor E.7-1 Perum Adito Mulasakti RT.011/RW.021 Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi;
- Memberi ijin kepada Penggugat selaku pembeli yang sah untuk menghadap kepada PPAT atau pejabat yang berwenang bertindak untuk dan atas dirinya sendiri selaku penjual dan sekaligus pembeli mewakili Tergugat I untuk melaksanakan peralihan hak secara sempurna atau menandatangani Akta Jual Beli di hadapan PPAT atau pejabat yang berwenang atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Kaliabang Tengah nama jalan/persil Kavling Nomor E.7-1 Perum Adito Mulasakti RT.011/RW.021 Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi;
- Memberi ijin kepada Penggugat untuk mengurus peningkatan status sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 8507/Kaliabang yang sudah berakhir pada tanggal 7 Oktober 2012 menjadi Sertifikat Hak Milik dan mencatatkan peralihan hak/balik nama yang semula atas nama NI MADE BUDIASTUTI menjadi SUHARTO, S.PD, kepada Turut Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 3.602.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Dua Ribu Rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 491/Pdt.G/2020/PN Bks |
|
Nomor | 491/Pdt.G/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indah Wastukencana Wulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tardi, Br Hakim Anggota H.muhammad Anshar Majid |
Panitera | Panitera Pengganti Galih Pandu Suryabrata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Turut Tergugat; Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 491/Pdt.G/2020/PN Bks
Statistik309