- Menyatakan Terdakwa I JAMES CHIKO TUMIMOMOR als CHIKO dan Terdakwa II FENDI Bin LIE JIT SIONG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa I JAMES CHIKO TUMIMOMOR als CHIKO dan Terdakwa II FENDI Bin LIE JIT SIONG oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I JAMES CHIKO TUMIMOMOR als CHIKO dan Terdakwa II FENDI Bin LIE JIT SIONG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 ( lima ) Tahun 6 ( enam ) Bulan, dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1633 (nol koma satu enam tiga tiga) gram dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti: 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1544 (nol koma satu lima empat empat) gram
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna Silver
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru putih
Putusan PN BEKASI Nomor 235/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 235/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Saharta Winata Laksana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwarsa Hidayat, Br Hakim Anggota Adeng Abdul Koharm.h |
Panitera | Panitera Pengganti Sarjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 235/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik2410