- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN
- MENYATAKAN TERDAKWA LUSI AFRIANTI, SE., BINTI H. BUSTAMI TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA LUSI AFRIANTI, SE., BINTI H. BUSTAMI OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKANTERDAKWA LUSI AFRIANTI, SE., BINTI H. BUSTAMI TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKANTINDAK PIDANA KORUPSISEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA LUSI AFRIANTI, SE., BINTI H. BUSTAMI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN, SERTA DENDA SEJUMLAH RP50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENGHUKUM TERDAKWA LUSI AFRIANTI, SE., BINTI H. BUSTAMI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP417.673.118,00 (EMPAT RATUS TUJUH BELAS JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH TIGA RIBU SERATUS DELAPAN BELAS RUPIAH), DIKURANGI DENGAN UANG YANG TELAH DITITIPKAN TERDAKWA SEBESAR RP180.000.000,00 (SERATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH), SEHINGGA BERSISA SEJUMLAH RP237.673.118,00 (DUA RATUS TIGA PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH TIGA RIBU SERATUS DELAPAN BELAS RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SETELAH PUTUSAN PENGADILAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DISITA JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT, MAKA DIPIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM NOMOR URUT 1 S/D 409 DALAM POIN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA A.N. NASRUN, ST., MT;
- UANG TITIPAN TERDAKWA SEBESAR RP180.000.000,00 (SERATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH) DIMASUKKAN KE KAS NEGARA/DAERAH MELALUI DINAS PERKIM KOTA SUNGAI PENUH;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
- Menyatakan Terdakwa LUSI AFRIANTI, SE., BINTI H. BUSTAMI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Lusi Afrianti, SE., Binti H. Bustami oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- MenyatakanTerdakwa LUSI AFRIANTI, SE., BINTI H. BUSTAMI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan?Tindak Pidana Korupsi?sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LUSI AFRIANTI, SE., BINTI H. BUSTAMI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa LUSI AFRIANTI, SE., BINTI H. BUSTAMI untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp417.673.118,00 (empat ratus tujuh belas juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus delapan belas rupiah), dikurangi dengan uang yang telah dititipkan Terdakwa sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), sehingga bersisa sejumlah Rp237.673.118,00 (dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus delapan belas rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa: sebagaimana tersebut dalam Nomor urut 1 s/d 409 dalam poin tuntutan Penuntut Umum dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara a.n. Nasrun, ST., MT;
- Uang Titipan Terdakwa sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dimasukkan ke Kas Negara/Daerah melalui Dinas Perkim Kota Sungai Penuh;
Putusan PT JAMBI Nomor 15/PID.TPK/2021/PT JMB |
|
Nomor | 15/PID.TPK/2021/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Saparudin Hasibuan |
Hakim Anggota | Brh. Muhammad Basir Habe, Nirmala Dewita |
Panitera | Arlis Bairta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: NEGERI JAMBI NOMOR 8/PID.SUS-TPK/2021/PN.JMB TANGGAL 10 JUNI 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: Negeri Jambi Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jmb tanggal 10 Juni 2021, yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/PID.TPK/2021/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 15/PID.TPK/2021/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 15/PID.TPK/2021/PT JMB
Statistik13261