- Menyatakan Terdakwa Ajib Abd Malik tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) pocket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,34 gram;
- 1(satu) sobekan plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,03 gram;
- 1(satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik wama bening;
- 1(satu) buah korek api gas wama hijau;
- Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastic yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing - masing tersambung dengan potongan sedotan wama putih;
- 1(satu) buah potongan pipet kaca;
- 1(satu) buah plastik klip kecil;
- 1 (satu) buah korek api gas wama ungu;
- 1 (satu) buah jaket huddy wama coklat kombinasi garis wama hijau merk "NIKE";
- 1(satu) unit HP merk OPPO type A3S wama merah;
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN SUMENEP Nomor 331/Pid.Sus/2020/PN Smp |
|
Nomor | 331/Pid.Sus/2020/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firdaus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuniar Yudha Himawan, Br Hakim Anggota Iksandiaji Yuris Firmansah |
Panitera | Panitera Pengganti Sugiarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 331/Pid.Sus/2020/PN Smp
Statistik274