Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 343/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 343/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pinta Uli Br. Tarigan |
Hakim Anggota | Marsal Tarigan, M.hsangkot Lumbantobing |
Panitera | Hafiza Ulfa Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I. Syamsul Asri Alias Samsul dan Terdakwa II. Suaristo Alias Anto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Pemufakatan Jahat Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua ;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah tas warna hitam berisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,14 (nol koma empat belas) gram ;Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 343/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik154