- Menyatakan Terdakwa AGUNG HERMAWAN Alias AGUNG BIN RIDWAN AMIN, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengedarkan sediaan farmasi tidak standart? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum ; ----------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta) rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; ------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; ---------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa: ---------------------------------------------------------
- 25 (Dua puluh lima) paket obat daftar G jenis Hexymer yang mana tiap paketnya berisikan 10 (Sepuluh) butir ; -------------------------------
- 72 (Tujuh puluh dua) paket obat daftar G jenis Hexymer yang mana tiap paketnya berisikan 5 (Lima) butir ; -----------------------------
- 8 (Delapan) strip obat daftar G jenis Tramadol HCL yang tiap stripnya berisikan 10 (Sepuluh) butir ;
- 58 (Lima puluh delapan) paket obat G jenis Hexymer yang mana tiap paket nya berisikan 5 (Lima) butir ; ------------------------------------
- 1 (Satu) unit handphone merk OPPO warna Putih ; --------------------
- Uang tunai sebesar Rp. 99.000,- (Sembilan puluh sembilan ribu rupiah), DIRAMPAS UNTUK NEGARA
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3000,- (Tiga ribu rupiah) ;
Putusan PN CIBADAK Nomor 151/Pid.Sus/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 151/Pid.Sus/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djoko Wiryono Budhi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus, Br Hakim Anggota Rays Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Iyep Rahmat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
v MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.Sus/2020/PN Cbd
Statistik3010