- Menyatakan terdakwa Malvin Alias Alvin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan terdakwa Malvin Alias Alvin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang di dalamnya berisi narkotikan golongan I dalam bentuk tanaman ganja dengan berat brutto 1,24 gram (satu koma dua puluh empat gram), sisa uji lab berat netto 0,4587 gram (nol koma empat puluh lima delapan tujuh gram) dan penimbangan kantor Pengadaian berat netto 1,02 gram (satu koma nol dua gram), 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna gold no. kartu 085211156525, supaya dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Putusan PN BEKASI Nomor 75/Pid.Sus/2020/PN Bks |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Setio Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhman Rajagukguk, Br Hakim Anggota Yusrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Mei Iriantini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.Sus/2020/PN Bks
Statistik276