- Menyatakan Terdakwa I. RIO KUSMA PUTRA Bin ALIASNI, Terdakwa II. DHYO ALIF JUNIAL MANURUNG dan Terdakwa III. RETNO JONITO SIHOMBING tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. RIO KUSMA PUTRA Bin ALIASNI, Terdakwa II. DHYO ALIF JUNIAL MANURUNG dan Terdakwa III. RETNO JONITO SIHOMBING oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Mitsubishi L300 dengan No. Pol. BM 8062 TK;
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shooter warna hitam dengan No. Pol BM 3087 AM
- 1 (satu) potong besi pipa ukuran 6 (enam) inci sepanjang 1 (satu) meter;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Lipat GT-C35201 warna hitam;
- 1 (satu) 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna abu-abu orange dengan type RM-647;
- 1 (satu) set alat api potong;
- 1 (satu) buah tabung gas oksigen warna coklat biru;
- 2 (dua) buah tabung gas 3 Kg warna hijau;
- 1 (satu) buah gerobak besi (troli besi);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 253/Pid.B/2018/PN Sak |
|
Nomor | 253/Pid.B/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Yuwannita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | Panitera Pengganti Yudhi Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada yang berhak sesuai bukti kepemilikan yang sah. Dikembalikan kepada pihak PT. CPI Minas. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 253/Pid.B/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 253/Pid.B/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 253/Pid.B/2018/PN Sak
Statistik158