- Menyatakan Terdakwa RAMANDA AGUNG SAHRIAL alias RAFIK Bin ADE tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah tas soren warna hijau yang didalamnya terdapat :
- 11 (Sebelas) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 14,0372 gram ;
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 1,0688 gram didalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild ;
- Dengan Berat Netto seluruhnya ganja 15,1060 gram (Lima belas koma satu kosong enam kosong);
- 1 (Satu) Buah Handphone Merk EVERCROSS warna hitam;
- 1 (Satu) unit sepeda motor Scoopy warna merah Nopol: F 6683 OG
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN CIBADAK Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN Cbd |
|
Nomor | 370/Pid.Sus/2018/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soni Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain, Br Hakim Anggota Slamet Supriyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuyu Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 370/Pid.Sus/2018/PN Cbd
Statistik306